#newmind #negaramaju #negarakuat #NKRIhargamati #bhinnekatunggalika #berdaulat #merdera #antidijajah #indonesiapoin #dll
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.
Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi
Kerugian Keuangan Negara. …
Suap-menyuap. …
Penggelapan dalam Jabatan. …
Pemerasan. …
Perbuatan Curang. …
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan. …
Gratifikasi.
Subscribe gratis :
https://www.youtube.com/c/harimausumatera/?sub_confirmation=1
Untuk update informasi seputar Bossman Mardigu
Silahkan Like / Follow Social Media Ini :
Instagram: https://www.instagram.com/mardiguwp
Facebook : https://www.facebook.com/wowiek
Telegram : http://t.me/mardiguwp
Audio vokal:
@Mardiguwp
Backsone Audio:
Youtube Audio Library
Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.
source
0 Komentar